Sumber: Yonhap
Choi Jong-hoon (31), mantan anggota grup F.T. Island, yang ditangkap atas tuduhan pemerkosaan bersama, akan dibebaskan dari penjara hari ini.
Choi Jong-hoon akan dibebaskan hari ini, 8 November, setelah menyelesaikan hukumannya selama dua setengah tahun. Dia masih di bawah perintah untuk menyelesaikan program pengobatan kekerasan seksual selama 80 jam dan dibatasi dari bekerja di lembaga yang terkait dengan anak-anak dan pemuda serta fasilitas kesejahteraan untuk penyandang cacat selama tiga tahun.
Pada bulan Januari dan Maret 2016, dia dihukum karena melakukan pelecehan seksual dan merekam secara ilegal wanita bersama dengan Jung Joon-young, mantan Burning Sun MD, pekerja kantor Kwon, dan mantan karyawan agensi hiburan Heo.
Sumber: Yonhap
Pada bulan September tahun lalu, dia dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara dalam sidang banding karena melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (pemerkosaan tingkat khusus). Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dua tahun percobaan atas tuduhan menyatakan niatnya untuk memberi suap dan melanggar Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual (mendistribusikan pornografi).
Jung Joon-young, seorang rekan dalam pemerkosaan bersama, divonis hukuman lima tahun penjara dan dibebaskan dari penjara pada tahun 2025. Selama menjalani hukumannya, Choi Jong-hoon juga muncul sebagai saksi dalam persidangan militer Seungri pada bulan April.
Artikel ini diperparahasi dari: JTBC

