Businessman Imprisoned for Selling Fake Korean Chili Powder
Creatrip Team
a year ago
Sebuah pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada seorang pengusaha dan mendendanya 30 juta KRW karena menjual gochugaru Korea palsu (bubuk cabai) yang terbuat dari bahan-bahan China yang tidak sah, dengan label palsu '100% cabai kering'. Pengadilan juga memerintahkan dia untuk menyita sekitar 7,9 miliar KRW dari keuntungan yang diperoleh dengan menjual sekitar 557 ton produk palsu ini. Meskipun tertangkap dan diperintahkan untuk membuang cabai palsu itu, pengusaha tersebut melanjutkan penipuannya dengan mengambil kembali bahan-bahan tersebut dengan dalih palsu. Kasus ini menyoroti pelanggaran signifikan terhadap undang-undang keamanan makanan dan pelanggaran kepercayaan konsumen di Korea Selatan.