The Korea Consumer Agency telah mengidentifikasi 9 produk makanan domestik dan internasional yang telah mengurangi ukuran kemasan mereka sambil menaikkan harga per unit, praktik yang disebut 'shrinkflation'. Ini melibatkan peningkatan harga secara halus dengan mengurangi ukuran produk daripada langsung mengubah label harga. Banyak dari produk ini tidak memberi tahu konsumen dengan benar tentang perubahan ukuran, yang melanggar praktik perdagangan yang adil. Shrinkflation dideteksi dalam produk Korea dan impor seperti Jeju Tangerine Chocolate dan Black Thunder Mini Bars. Bisnis yang melakukan tindakan seperti itu dapat dikenai denda di bawah 'Notification of Unfair Consumer Transactions', yang berlaku sejak Agustus tahun lalu.