logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
FlagFillIconNow In Korea
Hukuman Lebih Berat untuk Penjualan Kembali Tiket: Denda Hingga 50 Kali untuk Pertunjukan dan Olahraga; Rencana Perubahan Aturan untuk Film
user profile image
Creatrip Team
24 days ago
news feed thumbnail
Mulai 28 Agustus, Korea Selatan memperketat aturan untuk menekan praktik percaloan (penjualan kembali tiket tanpa izin). Amandemen pada Peraturan Pelaksanaan dari undang-undang terkait Performer dan Sports Promotion melarang pembelian dan penjualan tiket secara tidak adil terlepas dari penggunaan macro bot. Penjual dan platform tiket wajib memverifikasi pembeli, menyediakan fungsi pelaporan, serta memberi tahu pengguna mengenai sanksi. Otoritas dapat menuntut catatan pengguna dan catatan akses dari penjual dan platform; kegagalan mematuhi berisiko dikenai denda hingga 5 juta won. Sanksi bagi penjual kembali ilegal ditetapkan mulai 2 kali hingga 50 kali harga jual, meski pengalihan tiket yang biasa dan wajar akan dinilai kasus per kasus. Pelapor dapat menerima imbalan: hingga 50 juta won untuk melaporkan pembelian ilegal dan bagian (hingga 50%) dari denda yang berhasil dipulihkan dari penjual ilegal. Pemerintah juga berjanji akan segera mengamendemen undang-undang promosi film agar mencakup percaloan tiket film. Para pejabat menekankan publikasi serta kerja sama di antara platform, penegak hukum, dan industri untuk memastikan penegakan yang efektif.
Suka informasinya?

LoadingIcon