Now In Korea
Petualangan Wiski Korea Didukung oleh Hukum Pajak: Reformasi DiperlukanCreatrip Team
9 months ago
Hukum pajak minuman beralkohol yang ketinggalan zaman di Korea, disebut '종가세' (sistem perpajakan berbasis nilai), mengenakan tarif pajak 72% pada minuman keras yang disuling berdasarkan harga rilisnya. Sistem ini menyebabkan harga konsumen yang tinggi dan telah mendorong tren belanja wiski luar negeri di antara orang Korea, seringkali mengakibatkan penjualan kembali ilegal untuk keuntungan karena perbedaan harga. Artikel ini berargumen untuk reformasi pajak ke '종량세' (sistem pajak berbasis volume), yang lebih sejalan dengan standar internasional dan dapat menurunkan harga, mengurangi perdagangan ilegal, dan meningkatkan industri minuman keras domestik sambil menyelaraskan dengan biaya sosial konsumsi alkohol.
Jika Anda menyukai informasi ini?