logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
FlagFillIconNow In Korea
Restoran Ramah Hewan Peliharaan Menurun Setelah Aturan Baru, tetapi Standar Bertujuan Meningkatkan Keamanan
user profile image
Creatrip Team
3 months ago
news feed thumbnail
Sebuah amandemen baru pada aturan pelaksanaan Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea Selatan, berlaku 1 Maret, mengizinkan restoran dan kafe menerima hewan peliharaan hanya jika memenuhi standar kebersihan dan keselamatan tertentu. Meskipun kafe ramah hewan peliharaan telah ada selama bertahun-tahun dalam program percontohan (regulatory sandbox), banyak tempat yang sebelumnya mengizinkan hewan kini memasang tanda “Zona Tanpa Hewan” karena tidak memenuhi persyaratan baru. Aturan tersebut mengharuskan penghalang fisik untuk menjaga hewan keluar dari area pengolahan makanan, papan nama yang jelas, pembatasan gerak bebas hewan, kursi atau kandang khusus hewan, jarak antar meja yang memadai, tampilan makanan tertutup, piring hewan terpisah, tempat sampah untuk kotoran hewan, dan bukti vaksinasi, antara langkah lainnya. Standar ini — yang bisa berujung pada penangguhan usaha jika dilanggar — bersifat sukarela hanya bagi bisnis yang memilih untuk menerima hewan peliharaan. Pihak berwenang mengatakan regulasi ini menyaring tempat yang tidak patuh, meninggalkan tempat ramah hewan terverifikasi yang menyeimbangkan pemilik hewan dan pelanggan lain, dan pejabat menggelar sesi pengarahan untuk membantu pemilik usaha yang bingung beradaptasi. Perubahan ini mungkin mengurangi jumlah tempat makan yang dapat diakses hewan dalam jangka pendek tetapi dipandang sebagai langkah perlu menuju budaya ramah hewan yang lebih aman dan lebih dewasa.
Suka informasinya?

LoadingIcon