KOLMAR Korea Memenangkan Putusan Akhir dalam Kasus Rahasia Dagang Formula Tabir Surya Melawan Intercos
Creatrip Team
a month ago
KOLMAR Korea memenangkan putusan akhir dalam kasus panjang tentang dugaan pencurian formulasi tabir surya dan rahasia dagangnya. Mahkamah Agung sebelumnya menegaskan kesalahan dua mantan karyawan KOLMAR yang bergabung dengan Intercos Korea (cabang lokal perusahaan ODM Italia Intercos) setelah dilaporkan membawa data formulasi inti pemblokir UV (tabir surya) dan know‑how. Dalam persidangan ulang, pengadilan menemukan Intercos Korea melanggar Undang‑Undang Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Perlindungan Rahasia Dagang dan memerintahkan perusahaan tersebut, bersama satu mantan karyawan, mengganti biaya hukum KOLMAR sebesar total 3,12 juta won. Hukuman untuk dua karyawan sebelumnya telah dikukuhkan—pidana penjara dengan masa percobaan—dan Intercos Korea menerima denda. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya bahan formulasi dan teknik stabilisasi di sektor kosmetik fungsional, serta memperbarui seruan untuk memperkuat perlindungan teknologi industri di tengah kritik bahwa sanksi selama ini terlalu ringan.