Pizza Hut Korea Selatan Diperintahkan Mengembalikan ₩21,5 Miliar atas Biaya Waralaba yang Tidak Diungkapkan
Creatrip Team
2 months ago
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa Pizza Hut Korea harus mengembalikan 21,5 miliar won (sekitar ₩215억원) yang dipungut dari pemegang waralaba sebagai yang disebut 'biaya waralaba selisih harga'. Pengadilan menyatakan biaya semacam itu merupakan bentuk biaya waralaba di bawah Undang-Undang Bisnis Waralaba dan memerlukan kesepakatan yang eksplisit dan spesifik antara pemberi waralaba dan penerima waralaba; tidak ada kesepakatan atau persetujuan tersirat yang sah dalam kontrak Pizza Hut. Keputusan tersebut mempertahankan putusan pengadilan yang lebih rendah yang mencakup biaya yang dipungut dari 2016–2022 dan mencatat bahwa kegagalan mendokumentasikan biaya atau memberikan pengungkapan yang diperlukan membenarkan penggunaan perkiraan untuk beberapa tahun. Putusan ini dapat mempengaruhi gugatan serupa oleh pemegang waralaba merek Korea lainnya. (차액가맹금: margin grosir yang dipungut oleh pemberi waralaba saat memasok bahan atau barang kepada penerima waralaba)