Didenda 100.000 KRW karena Membuang Kulit Jeruk ke Sampah Biasa — Bagaimana Seharusnya Membuangnya?
Creatrip Team
3 months ago
Banyak orang keliru membuang kulit jeruk (귤) ke kantong sampah biasa dan terkena denda. Di Korea Selatan, kulit buah seperti kulit jeruk, pisang, dan apel harus dibuang sebagai sampah makanan karena dapat digunakan sebagai pakan ternak, kompos, atau bahan bakar hayati. Aturan kuncinya adalah apakah limbah tersebut dapat digunakan sebagai pakan ternak. Bijinya yang keras (mis. persik, aprikot, ceri), cangkang tebal (mis. kelapa, nanas), tulang daging, kulit telur, cangkang kacang, dan kulit kerang umumnya termasuk sampah biasa. Kulit dan batang yang lunak seperti kulit jeruk, tangkai stroberi, dan batang tomat dihitung sebagai sampah makanan; kulit yang sangat keras seperti kulit semangka harus dicincang sebelum dibuang sebagai sampah makanan. Denda untuk pembuangan yang salah bervariasi menurut pemerintah daerah (sekitar 100.000–1.000.000 KRW). Karena aturan ditetapkan oleh peraturan kecamatan setempat, warga harus memeriksa dengan kantor kecamatan mereka (departemen kebersihan atau sirkulasi sumber daya) atau menggunakan aplikasi Kementerian Lingkungan “Waste Sorting in My Hand” untuk panduan.