Korea Selatan Menindak Perdagangan Tiket Gelap dengan Denda Tinggi
Creatrip Team
4 months ago
Pada 28 Oktober, Komite Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional menyetujui langkah-langkah yang lebih tegas terhadap penjualan tiket gelap, memungkinkan otoritas memberlakukan denda hukuman hingga 50 kali harga tiket untuk penjualan kembali ilegal. Revisi terhadap Undang-Undang Pertunjukan dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional melarang baik pembelian maupun penjualan kembali tiket secara ilegal terlepas dari apakah makro (bot otomatis) digunakan, menutup celah hukum sebelumnya, dan memungkinkan penyitaan hasil. Pelapor dapat menerima imbalan. Langkah ini mengikuti arahan Presiden Lee Jae-myung untuk lebih mengutamakan denda administratif berat dibandingkan sanksi pidana. Komite juga mengesahkan pemblokiran hak cipta online yang lebih ketat dan aturan ganti rugi hukuman lima kali lipat untuk pelanggaran, serta undang-undang yang menjamin pengembalian dana bagi pelancong yang membatalkan perjalanan keluar negeri karena alasan pribadi.