logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
FlagFillIconNow In Korea
Anggota parlemen Mengusulkan 'K-Lucy Act' untuk Menutup Rumah Lelang Hewan Peliharaan dan Melarang Penjualan Anak Anjing di Bawah 6 Bulan
Creatrip Team
4 months ago
news feed thumbnail
Sebuah RUU yang dijuluki 'K-Lucy Act' diajukan oleh Rep. Wi Seong-gon bersama kelompok perlindungan hewan untuk menutup rumah lelang hewan peliharaan dan memperketat aturan penjualan hewan peliharaan. Dimodelkan pada 'Lucy Law' Inggris (dinamai menurut seekor anjing pembiakan yang diselamatkan), usulan itu akan melarang penjualan hewan yang berumur kurang dari enam bulan, melarang lelang dan perdagangan yang bertujuan untuk pengabaian, serta menaikkan usia minimum untuk penjualan dan pemasokan langsung dari peternak ke pembeli. Korea Selatan memiliki sekitar 1.930 peternak berlisensi yang anak anjingnya disalurkan melalui 18 rumah lelang; para kritikus mengatakan lelang-lelang ini memungkinkan produksi massal ras yang sedang tren, pencucian hewan yang dibesarkan secara ilegal, dan penyiksaan yang berkepanjangan. Para pendukung hak hewan mengutip kasus pemeliharaan tak berlisensi dalam skala besar yang ditemukan baru-baru ini dan khawatir puluhan ribu hewan peliharaan yang ditinggalkan membebani tempat penampungan setiap tahun. Para pendukung mengatakan RUU ini adalah reformasi struktural yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan hewan dan menargetkan pengesahan selama masa jabatan Majelis Nasional saat ini.
Suka informasinya?

LoadingIcon