Mahkamah Agung: SK Securities Melanggar Kewajiban Pengungkapan dalam Dana Mayu Cream; Ganti Rugi Harus Dihitung Ulang
Creatrip Team
4 months ago
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa SK Securities dan Waterbridge Partners melanggar kewajiban untuk memberikan informasi kunci saat mempromosikan dana ekuitas privat yang membeli pembuat kosmetik BNB Korea, yang dikenal dengan 'mayu cream' (krim minyak kuda). Perusahaan-perusahaan tersebut gagal memberi tahu limited partners (LPs) bahwa pembeli utama, Claress Korea, berencana membangun pabrik sendiri dan bahwa ketegangan geopolitik (THAAD) dapat merugikan penjualan—risiko yang dibahas secara internal tetapi tidak dibagikan kepada investor. Pengadilan tingkat bawah menemukan para manajer melanggar kewajiban kehati-hatian, dan Mahkamah Agung menyetujui bahwa mereka gagal melakukan investigasi yang wajar dan mengungkapkan fakta material. Namun, pengadilan tinggi mengembalikan perkara untuk menghitung kembali ganti rugi: kompensasi harus mencerminkan jumlah yang belum pulih (investasi dikurangi pemulihan), bukan keseluruhan investasi 2 miliar KRW, karena pemulihan aset dan nilai saham perusahaan memerlukan penilaian cermat selama likuidasi.