logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo

Upah Minimum Korea Naik 1,5% Menjadi 8.720 KRW

Korea Melihat Kenaikan Terendah Dalam 32 Tahun

Soobin Cho
5 years ago
Upah Minimum Korea Naik 1,5% Menjadi 8.720 KRW

Upah minimum tahun depan akan naik sebesar 1,5% menjadi 8.720 KRW.

Komisi Upah Minimum Korea, sebuah organisasi yang membahas dan memutuskan tentang upah minimum, mengadakan sesi penuh ke-9 di Kompleks Pemerintah Sejong pada pagi hari tanggal 14 dan menetapkan upah minimum untuk tahun depan sebesar 8.720 KRW per jam.

Ini lebih dari 130 KRW dari upah minimum tahun ini sebesar 8.590 KRW.

Gaji bulanan akan menjadi 1.822.480 KRW, berdasarkan 209 jam kerja, yang lebih tinggi 27.170 KRW dari tahun ini.

Upah minimum untuk tahun 2021 dikeluarkan oleh komisioner kepentingan publik yang direkomendasikan oleh pemerintah, dan mendapat 9 suara yang setuju dan 7 suara yang menentang. 7 komisioner pengusaha dan 9 komisioner kepentingan publik berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Pada pertemuan tersebut, 5 anggota dewan pekerja direkomendasikan oleh Federasi Serikat Perdagangan Korea dan 2 komisioner pengusaha dari Asosiasi Usaha Kecil keluar sebagai protes terhadap RUU tersebut.

Komite Upah Minimum terdiri dari 27 anggota, termasuk 9 anggota dewan pekerja, 9 komisioner pengusaha, dan 9 komisioner kepentingan publik. 4 anggota dewan pekerja dari Konfederasi Serikat Dagang Korea tidak hadir dalam sesi tersebut.

Korea

Kenaikan 1,5% adalah yang terendah dalam 32 tahun ketika upah minimum nasional pertama kali diterapkan. Kenaikan upah minimum terendah sebelum ini terjadi selama krisis keuangan yang melibatkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada tahun 1998.

Banyak yang percaya hal ini disebabkan pertama kali mempertimbangkan kesulitan keuangan pemilik usaha kecil dan bisnis skala kecil hingga menengah yang dihadapi akibat pandemi COVID-19.

Proses pengambilan keputusan melihat diskusi yang agak tegang saat karyawan menyuarakan perlindungan pekerja berpenghasilan rendah dan mata pencaharian mereka sementara pengusaha menyuarakan mengurangi kesulitan manajemen di tengah pandemi.

10.000 KRW (peningkatan 16,4%) dan 8.410 (penurunan 2,1%) yang diusulkan oleh karyawan dan pengusaha secara jelas menunjukkan kesenjangan yang besar antara kedua belah pihak.

Menteri Tenaga Kerja harus mengumumkan upah minimum tahun depan pada tanggal 5 bulan depan. Pemberitahuan ini akan memungkinkan upah minimum tahun 2021 mulai berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Menjelang pengumuman upah minimum tahun depan, baik karyawan maupun pengusaha dapat mengajukan keberatan terhadap rencana tersebut jika ada alasan untuk mengajukan keberatan. Tidak pernah ada pengadilan ulang dalam sejarah sistem upah minimum Korea.


Artikel Diterjemahkan Dari : Sejong