Jenis Pertanggungan | Jumlah Pertanggungan Asuransi | Deductible | ||
Rawat Inap | Rawat Jalan | |||
Cidera yang Menyebabkan Disabilitas | 10,000,000 KRW | Tidak Ada | ||
Biaya Medis Aktual | Tunjangan Cedera | 10,000,000 KRW | 100,000 KRW | 20% |
Tunjangan Penyakit | 5,000,000 KRW | 50,000 KRW | 20% | |
Biaya Tidak Ditanggung untuk Cedera | 10,000,000 KRW | 100,000 KRW | 30% | |
Biaya Tidak Ditanggung untuk Penyakit | 5,000,000 KRW | 50,000 KRW | 30% | |
Biaya Diagnosa Medis - Luka Bakar | 100,000KRW | Tidak Ada | ||
Biaya Operasi - Luka Bakar | 100,000 KRW | Tidak Ada | ||
Biaya Diagnosa Medis - Patah Tulang (Tidak Termasuk Gigi Patah) | 300,000 KRW | Tidak Ada | ||
Biaya Operasi - Patah Tulang | 300,000 KRW | Tidak Ada | ||
Biaya Diagnosa Medis - Patah Tulang Mayor | 300,000 KRW | Tidak Ada | ||
Biaya Operasi - Patah Tulang Mayor | 500,000 KRW | Tidak Ada | ||
Biaya Perawatan - Gips | 100,000 KRW | Tidak Ada | ||
Tunjangan Harian Rawat Inap - Keracunan Makanan | 10,000 KRW | Tidak Ada | ||
Tunjangan Harian Rawat Inap - Cedera Lalu Lintas | 10,000 KRW | Tidak Ada | ||
Kejahatan Serius (Dalam kehidupan sehari-hari) | 10,000,000 KRW | Tidak Ada | ||
* Catatan 1) Pembayaran bersama pasien untuk perawatan rawat jalan (ditanggung oleh asuransi) adalah 20% dari biaya perawatan sebenarnya, atau jumlah yang lebih besar antara 10,000 KRW hingga 20,000 KRW tergantung pada rumah sakit.
* Catatan 2) Pembayaran bersama pasien untuk perawatan rawat jalan (tidak ditanggung oleh asuransi) adalah 30% dari biaya perawatan sebenarnya, atau jumlah yang lebih besar antara 30,000 KRW.
* Catatan 3) Jaminan biaya medis sebenarnya mencakup premi asuransi dengan biaya tambahan untuk individu yang tidak diasuransikan di bawah Asuransi Kesehatan Nasional.

