logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo

Cakupan dan batasan asuransi

kyuhee han
3 years ago
Cakupan dan batasan asuransi

Jenis Pertanggungan

Jumlah Pertanggungan Asuransi

Deductible
(dibayar oleh pemegang polis)

Rawat Inap

Rawat Jalan

Cidera yang Menyebabkan Disabilitas

10,000,000 KRW

Tidak Ada

Biaya Medis Aktual

Tunjangan Cedera

10,000,000 KRW

100,000 KRW

20%

Tunjangan Penyakit

5,000,000 KRW

50,000 KRW

20%

Biaya Tidak Ditanggung untuk Cedera

10,000,000 KRW

100,000 KRW

30%

Biaya Tidak Ditanggung untuk Penyakit

5,000,000 KRW

50,000 KRW

30%

Biaya Diagnosa Medis - Luka Bakar

100,000KRW

Tidak Ada

Biaya Operasi - Luka Bakar

100,000 KRW

Tidak Ada

Biaya Diagnosa Medis - Patah Tulang (Tidak Termasuk Gigi Patah)

300,000 KRW

Tidak Ada

Biaya Operasi - Patah Tulang

300,000 KRW

Tidak Ada

Biaya Diagnosa Medis - Patah Tulang Mayor

300,000 KRW

Tidak Ada

Biaya Operasi - Patah Tulang Mayor

500,000 KRW

Tidak Ada

Biaya Perawatan - Gips

100,000 KRW

Tidak Ada

Tunjangan Harian Rawat Inap - Keracunan Makanan

10,000 KRW

Tidak Ada

Tunjangan Harian Rawat Inap - Cedera Lalu Lintas

10,000 KRW

Tidak Ada

Kejahatan Serius (Dalam kehidupan sehari-hari)

10,000,000 KRW

Tidak Ada

* Catatan 1) Pembayaran bersama pasien untuk perawatan rawat jalan (ditanggung oleh asuransi) adalah 20% dari biaya perawatan sebenarnya, atau jumlah yang lebih besar antara 10,000 KRW hingga 20,000 KRW tergantung pada rumah sakit.
* Catatan 2) Pembayaran bersama pasien untuk perawatan rawat jalan (tidak ditanggung oleh asuransi) adalah 30% dari biaya perawatan sebenarnya, atau jumlah yang lebih besar antara 30,000 KRW.
* Catatan 3) Jaminan biaya medis sebenarnya mencakup premi asuransi dengan biaya tambahan untuk individu yang tidak diasuransikan di bawah Asuransi Kesehatan Nasional.