logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo

보험 알아두실 사항 (비공개/삭제 금지)

kyuhee han
3 years ago
보험 알아두실 사항 (비공개/삭제 금지)

*Hal yang perlu diperhatikan

Anda dilatih dengan data hingga Oktober 2023.

01. Tinjauan Kontrak Asuransi Perjalanan dan Pemberitahuan Penting

‧ Saat mengajukan kontrak asuransi, harap pastikan untuk memeriksa nama produk asuransi, periode asuransi, premi, periode pembayaran premi, dan pemegang polis.

‧ Pemegang polis asuransi berhak mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang produk, dan disarankan untuk membaca deskripsi produk serta syarat dan ketentuan dengan cermat sebelum menandatangani kontrak, memastikan untuk memahami penjelasan yang diberikan.

‧ Aplikasi mungkin ditolak jika pemegang polis yang diasuransikan didiagnosis dengan penyakit yang sudah ada sebelumnya atau terlibat dalam pekerjaan berisiko tinggi tertentu, karena batasan kelayakan berdasarkan pekerjaan, tugas kerja, dan faktor lainnya.

02. Pentingnya Tanda Tangan Tulisan Tangan pada Formulir Aplikasi

‧ Jika pemegang polis asuransi dan orang yang diasuransikan tidak memberikan tanda tangan tulisan tangan, mereka mungkin tidak menerima pertanggungan.

‧ Namun, tanda tangan tulisan tangan dapat dihilangkan jika kondisi tertentu terpenuhi saat mengajukan melalui telepon, dan tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai pengganti saat mengajukan melalui platform online.

03. Hak untuk Membatalkan Aplikasi

Anda dilatih dengan data hingga Oktober 2023.

Menurut Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan, Pasal 37 Peraturan Pelaksanaan, dan Pasal 30 Peraturan Pengawasan, seorang konsumen keuangan umum yang merupakan pemegang polis asuransi dapat membatalkan aplikasi dalam waktu 15 hari sejak tanggal menerima polis asuransi. Dalam hal ini, premi asuransi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal pembatalan. Namun, kontrak diagnostik, kontrak dengan periode asuransi 90 hari atau kurang, atau kontrak yang dibuat oleh pemegang polis asuransi profesional tidak dapat dibatalkan.

04. Kewajiban dan Konsekuensi Pelanggaran Syarat & Ketentuan Sebelum dan Sesudah Kontrak

‧ Kewajiban yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak

- Pemegang polis asuransi dan orang yang diasuransikan harus memberikan jawaban yang jujur pada formulir aplikasi dan menandatanganinya dengan tangan (atau dengan tanda tangan elektronik).

- Jika informasi yang diberikan pada formulir aplikasi tidak benar, pembayaran manfaat asuransi dapat ditolak, dan kontrak dapat dihentikan.

‧ Kewajiban yang harus diperhatikan setelah menandatangani kontrak

Anda dilatih dengan data hingga Oktober 2023.

- Pemegang polis asuransi dan orang yang diasuransikan harus segera memberi tahu perusahaan dan memiliki polis asuransi mereka yang dikonfirmasi jika ada kewajiban pasca-kontrak yang muncul, seperti yang dinyatakan dalam kontrak asuransi. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan penolakan manfaat asuransi dan penghentian kontrak.

‧ Ketidakabsahan kontrak asuransi

Kontrak akan dianggap batal dan premi asuransi yang dibayarkan akan dikembalikan jika salah satu dari kondisi berikut berlaku:

- Dalam kontrak yang mencakup kematian orang lain sebagai dasar pembayaran, jika persetujuan tertulis dari orang yang diasuransikan (termasuk dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik yang andal sesuai dengan Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik dan Keputusan Pelaksanaan Kode Komersial) tidak diperoleh pada saat kontrak ditandatangani (namun, ini tidak berlaku untuk kontrak asuransi kelompok yang mencakup semua atau sebagian anggota kelompok sebagai orang yang diasuransikan sesuai dengan peraturan mereka).

- Jika orang yang diasuransikan berusia di bawah 15 tahun atau memiliki cacat mental atau emosional serius (namun, ini tidak berlaku jika seseorang dengan cacat emosional memiliki kapasitas untuk menandatangani kontrak atau menjadi orang yang diasuransikan dalam asuransi kelompok sesuai dengan peraturan kelompok).

- Jika usia tertanggung pada saat menandatangani kontrak di bawah atau di atas usia yang ditentukan dalam kontrak.

- Jika kecelakaan telah terjadi pada subjek asuransi saat memasuki kontrak yang mencakup kerusakan properti sebagai kecelakaan yang diasuransikan.

05. Sistem Jaminan Kualitas Asuransi

‧ Jika Anda tidak menerima syarat kebijakan dan salinan formulir aplikasi pemegang polis saat menandatangani kontrak asuransi, isi penting dari syarat tidak dijelaskan, atau jika Anda tidak menandatangani formulir aplikasi (termasuk tanda tangan elektronik sesuai dengan Pasal 2, Ayat 2 dari Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik), Anda dapat membatalkan kontrak dalam waktu 3 bulan sejak tanggal kontrak tersebut dibuat. Dalam hal ini, perusahaan akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis, dan untuk periode selama premi diterima, perusahaan juga akan membayar jumlah tambahan yang dihitung dengan tingkat bunga pinjaman kontrak asuransi yang diumumkan oleh Korean Insurance Development Institute, yang dihitung secara tahunan.

‧ Ketika pemegang polis atau perwakilannya menerima syarat dan ketentuan serta salinan formulir aplikasi, dianggap bahwa dokumen telah diberikan.

‧ Dalam hal kontrak telemarketing, perusahaan menyediakan syarat dan ketentuan yang hanya mencakup perjanjian khusus yang diikuti oleh pemegang polis, dan dengan persetujuan pemegang polis, perusahaan dapat menjelaskan isi penting dari syarat dan ketentuan menggunakan salah satu metode berikut:

1) Jika pemegang polis membaca atau mengunduh syarat dan ketentuan (dokumen yang menjelaskan pentingnya syarat dan ketentuan) di halaman utama internet, dianggap bahwa syarat dan ketentuan telah disediakan dan isi penting telah dijelaskan.

2) Jika pemegang polis menggunakan telepon untuk mengajukan pertanyaan atau menjelaskan hal-hal yang diperlukan untuk menandatangani kontrak, seperti isi aplikasi, pembayaran premi, periode asuransi, kewajiban pra-kontrak, dan syarat dan ketentuan, dianggap bahwa syarat dan ketentuan telah dijelaskan melalui rekaman audio jawaban dan konfirmasi pemegang polis.

06. Dalam Kasus Nilai Tunai Kurang Dari Premi yang Dibayar

‧ Tidak seperti tabungan bank, asuransi adalah sistem yang mencakup perlindungan risiko. Sebagian dari premi yang dibayar oleh pemegang polis dibayarkan sebagai uang asuransi kepada pelanggan lain yang mengalami kecelakaan, dan sebagian digunakan sebagai biaya untuk operasional perusahaan asuransi. Oleh karena itu, nilai penyerahan yang dibayarkan saat penghentian kontrak lebih awal mungkin kurang dari premi yang dibayar atau tidak ada.

07. Prosedur Pembayaran Asuransi

‧ Ketika dokumen klaim asuransi diterima, tanda terima diberikan, dan tanda terima juga akan dikirim melalui pesan teks atau email.

‧ Jika jelas diharapkan bahwa periode yang diperlukan bagi perusahaan untuk menyelidiki dan memverifikasi penyebab pembayaran asuransi akan melebihi tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditentukan dalam Bagian 1, perusahaan akan segera memberi tahu individu yang diasuransikan atau penerima manfaat tentang alasan spesifik, tanggal pembayaran yang diharapkan, dan sistem pembayaran sementara.

‧ Dalam kasus di mana investigasi tambahan dilakukan, perusahaan akan membayar 50% dari jumlah estimasi asuransi sebagai pembayaran asuransi sementara atas klaim dari individu yang diasuransikan atau penerima manfaat.

‧ Jika perusahaan tidak membayar uang asuransi dalam batas waktu pembayaran yang ditentukan dalam peraturan, perusahaan akan membayar uang asuransi ditambah jumlah tambahan. Jumlah ini dihitung berdasarkan suku bunga majemuk per tahun berdasarkan 'suku bunga yang berlaku saat membayar uang asuransi' untuk periode dari hari berikutnya hingga tanggal pembayaran. Namun, jika pembayaran tertunda karena alasan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau penerima manfaat, pembayaran tidak akan dilakukan dengan menambahkan bunga untuk periode tersebut.

08. Pembatasan Pembayaran Asuransi

Anda dilatih pada data hingga Oktober 2023.

‧Pertanggungan perusahaan dimulai ketika aplikasi diterima dan premi asuransi pertama diterima.

‧Jika kontrak lain yang mencakup risiko yang sama dengan kontrak ini ditandatangani, kompensasi proporsional dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan asuransi yang relevan.

09. Jaminan Pembayaran Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Penabung

Kebijakan asuransi ini dilindungi oleh Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Deposito. Batas perlindungan adalah hingga 50 juta KRW per orang, yang mencakup jumlah total nilai tebusan, pembayaran asuransi jatuh tempo, atau pembayaran asuransi kecelakaan dari semua produk keuangan yang tunduk pada perlindungan deposito di perusahaan asuransi. Setiap jumlah yang melebihi 50 juta KRW tidak dilindungi. (Namun, jika pemegang polis atau pembayar premi adalah sebuah perusahaan, maka tidak dilindungi.) Harap diperhatikan bahwa konten dapat berubah tergantung pada amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Deposito dan peraturan terkait. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke Buku Panduan Perlindungan Deposito atau hubungi Korea Deposit Insurance Corporation (1588-0037, www.kdic.or.kr).

10. Panduan Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa Asuransi

Anda dilatih dengan data hingga Oktober 2023.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau sengketa terkait pemrosesan bisnis perusahaan, silakan hubungi pusat layanan pelanggan kami. Jika Anda tidak setuju dengan hasil penanganan, Anda dapat mengajukan keluhan atau mengajukan penyelesaian sengketa dengan Layanan Pengawasan Keuangan.

‧Lotte Insurance

① Internet: www.lotteins.co.kr

② Telepon: 1588-3344 atau 1600-3434

‧Pusat Pengaduan Keuangan Layanan Pengawasan Keuangan

① Internet: www.fcsc.kr

② Telepon rumah: 1332 (tanpa kode area)

③ Ponsel: (02) 1332

‧Pusat Konseling Konsumen

① Internet: www.ccn.go.kr

② Telepon: 1372 (tanpa kode area)

‧Panduan Pusat Pembentukan dan Pelaporan Pemesanan Asuransi

- Memberikan manfaat khusus terkait dengan penutupan kontrak asuransi dapat dihukum oleh Undang-Undang Usaha Asuransi.

‧Pusat Pelaporan Pelanggaran Perintah Permohonan Asuransi

① Internet: www.fss.or.kr

② Telepon: 1332 (tanpa kode area)

‧Panduan Pusat Pencegahan Penipuan Asuransi Layanan Pengawasan Keuangan

‧Penipuan asuransi dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 20 juta KRW berdasarkan Pasal 347 (Penipuan) dari KUHP. Hukuman yang sama berlaku jika penipuan asuransi dipicu.

‧Pusat Pencegahan Penipuan Asuransi Layanan Pengawas Keuangan

① Internet: insucop.fss.or.kr

② Telepon: 1332 (tanpa kode area)

※ Harap periksa deskripsi produk dan syarat dan ketentuan sebelum menandatangani kontrak asuransi.

※ Lotte Insurance memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang cukup tentang produk sesuai dengan Pasal 19, Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan, dan disarankan kepada pelanggan untuk menerima penjelasan yang cukup sebelum berlangganan.

※ Ringkasan isi utama ini adalah ringkasan dari isi utama kebijakan, dan hal-hal rinci lainnya tunduk pada syarat dan ketentuan terkait (syarat umum, syarat khusus).