Perjanjian Kemitraan Grup Asuransi Perjalanan Domestik Creatrip untuk Warga Asing
Artikel 1 Tujuan
Tujuan dari 'perjanjian ini' adalah untuk menetapkan perjanjian antara Creatrip Inc. (selanjutnya disebut 'Perusahaan') dan anggota umum dan non-anggota terkait dengan penggunaan layanan asuransi grup di mana pemegang polis adalah anggota umum dan non-anggota dari platform online (web/app) (selanjutnya disebut 'Platform') yang dioperasikan oleh Perusahaan. Perusahaan memiliki semua hak terkait teknologi umum dan operasi Platform, dan layanan yang disediakan melalui Platform dikelola oleh Perusahaan, yang merupakan penjual asuransi (agen asuransi), dan Lotte Insurance Co., Ltd. (selanjutnya disebut 'Lotte'), yang merupakan perusahaan asuransi mitra.
Konten Artikel 2
Jenis layanan asuransi kelompok yang disediakan oleh Perusahaan kepada anggota umum dan non-anggota yang mendaftar setelah menyetujui perjanjian asuransi kelompok merujuk kepada asuransi yang disediakan oleh Lotte.
Artikel 3 Kualifikasi Anggota
1. Perusahaan akan membentuk sebuah kelompok untuk pendaftaran asuransi (kelompok untuk asuransi kelompok berdasarkan Hukum Dagang dan Undang-Undang Usaha Asuransi) dengan anggota umum dan non-anggota yang telah mendaftar setelah menyetujui syarat layanan asuransi kelompok dan perjanjian asuransi kelompok ini, dan perjanjian asuransi kelompok akan disimpulkan dengan mereka yang setuju untuk mendaftar asuransi sebagai pemegang polis.
2. Mereka yang telah menyetujui perjanjian ini akan menjadi pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian ini.
3. Para pihak yang bersangkutan dari Subparagraf 2 di atas akan memenuhi syarat untuk menjadi pemegang polis asuransi grup dengan memasukkan informasi pribadi yang diperlukan oleh Perusahaan dan mengklik serta mencentang kotak yang bertanya apakah mereka setuju dengan syarat-syarat perjanjian ini.
4. 'Anggota Umum' merujuk kepada mereka yang menyelesaikan proses pendaftaran keanggotaan sederhana setelah memberikan informasi pribadi mereka di Platform, dan mereka yang dapat sementara menggunakan layanan yang disediakan oleh Perusahaan.
5. Pendaftaran anggota yang mendampingi (pelamar yang mendampingi) akan sebagai berikut.
A. Ketika satu anggota umum atau non-anggota (perwakilan) memasukkan informasi yang diperlukan untuk mendaftar asuransi (nama, nomor ponsel, nomor registrasi penduduk, dan informasi lain yang diperlukan untuk menghitung premi asuransi) di Platform Perusahaan, hal ini akan menyiratkan bahwa perwakilan tersebut diberi izin untuk menyetujui penggunaan berbagai informasi pribadi yang diperlukan untuk mendaftar asuransi dan menyetujui syarat-syarat perjanjian ini dari anggota yang menyertai lainnya melalui 'Perjanjian Asuransi Kelompok'.
B. Perusahaan dapat menetapkan perjanjian asuransi dan menggunakannya berdasarkan hal ini, dan jika satu anggota umum atau non-anggota (perwakilan) setuju dengan penggunaan informasi pribadi dan perjanjian ini, anggota yang mendampingi juga akan menjadi anggota asuransi kelompok.
6. 'Non-member' merujuk kepada mereka yang tidak menyelesaikan proses pendaftaran keanggotaan sederhana dengan memberikan informasi pribadi mereka di Platform, namun dapat menggunakan sementara layanan yang disediakan oleh Perusahaan dengan mendaftarkan semua informasi yang diperlukan untuk layanan atau produk tertentu yang disediakan oleh Platform.
7. Detail perjanjian asuransi grup harus sesuai dengan perjanjian asuransi yang disediakan oleh Lotte, dan hal-hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan antara Perusahaan dan Lotte.
Artikel 4 Pendaftaran Asuransi Kelompok
- Perusahaan dapat masuk ke dalam kesepakatan kelompok dengan Lotte sebagai kontraktor untuk anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping.
- Anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping dapat meminta untuk mendaftar dengan menyelesaikan proses persetujuan.
- Anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping harus mendaftar setelah membaca sepenuhnya kesepakatan ini, kesepakatan umum, dan rincian produk dari platform mitra, dan dengan hati-hati memberitahukan hal-hal yang diminta untuk disetujui.
- Saat menetapkan kesepakatan asuransi kelompok di mana pemegang polisnya adalah anggota umum, anggota asosiasi, dan anggota pendamping dan kontraktor asuransi kelompok dengan Perusahaan, anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping setuju untuk memungkinkan Perusahaan mendaftarkan mereka secara bersama-sama.
- Anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping yang ingin menandatangani kesepakatan asuransi harus hanya mendaftar setelah membaca dan memahami sepenuhnya syarat-syarat asuransi, deskripsi produk Q&A, dll., dan dengan hati-hati memberikan informasi yang diminta oleh Lotte.
- Penerima manfaat dari kesepakatan asuransi kelompok yang ditandatangani oleh anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping akan menjadi pemegang polis (anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping) dari kesepakatan asuransi kelompok; jika pemegang polis meninggal, ahli waris hukum akan menjadi penerima manfaat.
- Jika anggota pendamping dari kesepakatan asuransi kelompok dari Subparagraf 6 di atas adalah seorang anak di bawah umur, perwakilan dari Pasal 3 Subparagraf 3 dari kesepakatan ini harus menjadi wakil hukum dari anggota pendamping. Jika perwakilan kelompok mendaftar untuk asuransi, mereka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari wakil hukum.
- Sebagai kontraktor asuransi kelompok, Perusahaan akan menugaskan semua tugas terkait registrasi asuransi kelompok, pemeliharaan, pemeliharaan pemegang polis (anggota umum, non-anggota, anggota pendamping), pengumpulan dan pembayaran premi asuransi dari anggota umum, anggota asosiasi, dan anggota pendamping, dll. ke Lotte.
Bagian 5 Hal Lainnya
- Jika Perusahaan harus melakukan perubahan pada perjanjian ini karena perubahan dalam layanan, peluncuran layanan baru, pengesahan atau pembatalan undang-undang, atau permintaan anggota, Perusahaan harus segera mengubah perjanjian ini untuk anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping, dan perjanjian yang diubah akan segera berlaku.
- Perusahaan dapat meminta pendapat dari anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping jika diperlukan untuk mengubah perjanjian, dan anggota umum dan non-anggota harus setuju dengan setia untuk memberikan pendapat mereka.
- Anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping yang ingin mengubah perjanjian dapat mengajukan perubahan dalam perjanjian dengan menyajikan proposal perubahan yang detail dan alasan kepada Perusahaan. Perusahaan akan mengubah perjanjian sesuai dengan regulasi paragraf sebelumnya sehubungan dengan permintaan ini.
- Perusahaan akan meminta pendapat anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping yang menggunakan layanan yang langsung terpengaruh oleh aturan perjanjian, seperti registrasi asuransi grup, dll., mengenai apakah mereka setuju dengan penerapan perjanjian. Anggota umum dan anggota pendamping yang tidak setuju dengan aturan perjanjian mungkin tidak masuk ke dalam perjanjian asuransi grup.
- Mengenai perjanjian asuransi grup di mana Perusahaan adalah kontraktor dan anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping adalah pemegang polis, Perusahaan adalah entitas yang bertindak atas nama perusahaan asuransi untuk mengakhiri perjanjian asuransi sesuai dengan Pasal 2 Subparagraf 10 dari Undang-Undang Usaha Asuransi dan agen asuransi yang terdaftar sesuai dengan Pasal 84 dari Undang-Undang yang sama. Perusahaan akan mengumpulkan informasi pribadi berdasarkan formulir persetujuan untuk mengumpulkan, menggunakan, menyediakan, dan melihat informasi pribadi seperti yang disetujui oleh anggota umum, non-anggota, dan anggota pendamping.

