Sumber: The JoongAng
Polisi telah menangkap seorang pria yang secara ilegal merekam bawah rok wanita dengan menempatkan kamera tersembunyi kecil di antara jari kakinya.
Menurut polisi, pada tanggal 4 November, Polisi Kereta Bawah Tanah Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menangkap seorang pria (31 tahun), yang dituduh melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (merekam menggunakan kamera, dll.) pada tanggal 31 Oktober.
Sumber: Seoul Metropolitan Police Agency
Telah diselidiki bahwa pria ini merekam di bawah rok wanita dengan kamera mikro di dalam stasiun kereta bawah tanah dari akhir Agustus hingga awal Oktober. Ditemukan bahwa dia secara ilegal merekam wanita dengan meletakkan kamera tersembunyi di antara jari-jari kakinya saat mengenakan sandal.
Dilaporkan bahwa terdapat sekitar 30 korban. Polisi menerima laporan dari seorang korban bahwa dia tampaknya telah difilmkan secara ilegal di Seoul Station dan menganalisis CCTV di sekitarnya untuk mengidentifikasi tersangka. Dia ditangkap di kediamannya pada 29 Oktober.
Polisi menyita delapan perangkat penyimpanan, termasuk kamera ultra-kecil dan ponsel, yang dimilikinya dan sedang memverifikasi kejahatan spesifik tersebut. Polisi berencana menyerahkan pria tersebut kepada kejaksaan segera.
Artikel ini diparafrasekan dari: Kookmin Ilbo

